Baturaja, OKU, https://www.detektif.88.my.id/ Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib.
KEJADIAN
Di Jalan Mayor Iskandar Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
TERSANGKA
1. N : AGUNG ADJI SUMANTRI
U : 26 Thn
P : Wiraswasta
A : Kp. Baru Lr. Pengandonan Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
2. N : AZWIN TRI ANANDA Bin BASRIADI
U : 28 Thn
P : Wiraswasta
A : Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
BARANG BUKTI
1. 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram
2. 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A3S Warna Hitam
3. 1 (satu) Unit Hp merk Pocophone A5 Warna Hitam
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diduga Bandar KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib di Jalan Mayor Iskandar Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, UNIT 2 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh IPDA SYAMSUL RIZAL melakukan penggerebekan sebuah Kosan dan mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AGUNG ADJI SUMANTRI Bin ALADIN dan AZWIN TRI ANANDA Bin BASRIADI pada saat dilakukan penggeledahan Kosan tersangka yang disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam Kosan tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
( yusnita )