Gara-gara Cemburu Akhirnya Ribut Dan Terjadi Penusukan

Baturaja, https://www.detektif.88.my.id/ 
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.Kamis,24 April 2025 Seorang pria bernama Anggie Merizona (32) menjadi korban penganiayaan berat setelah terlibat konflik dengan seorang pria bernama Dipo Anggara (24). Peristiwa ini menghebohkan warga setempat karena diduga dilatarbelakangi oleh konflik asmara dan cemburu.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku Dipo Anggara mendatangi rumah pacarnya, Sdri. Rahayu, di Dusun V Desa Ulak Lebar. Tujuan kedatangannya adalah untuk meminjam sepeda motor guna pergi memotong rambut di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan. Rahayu menyetujui dan ikut serta menemani pelaku.
Setelah selesai memotong rambut, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan pacarnya kembali ke Desa Ulak Lebar. Dalam perjalanan pulang, keduanya berpapasan dengan korban, Anggie Merizona, yang kemudian menyetop laju kendaraan pelaku. Namun, pelaku menolak untuk berhenti karena hendak mengantar pacarnya terlebih dahulu ke rumah.

Korban pun mengikuti pelaku dari belakang hingga sampai di depan rumah pacar pelaku. Saat itu, pelaku menyuruh pacarnya untuk masuk ke dalam rumah, sementara korban langsung menghampiri pelaku dan menyampaikan keluhan secara emosional. Korban mengungkapkan kekecewaan karena merasa diabaikan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki dua anak kecil yang harus dipertimbangkan dalam urusan hubungan.
Percakapan memanas ketika korban mengajak pelaku berjalan ke tempat yang lebih sepi, yakni ke arah semak-semak atau hutan kecil di depan rumah pacar pelaku. Saat berjalan, korban sempat merangkul pelaku dan berkata “pelah” (ayo), namun pelaku menolak dan melepas rangkulan tersebut. Korban kemudian kembali merangkul pelaku, yang membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian satu lawan satu tersebut, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanannya. Dengan senjata tajam itu, pelaku menikam korban beberapa kali, yaitu di bagian perut sebelah kiri, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka lecet di paha kiri korban. Aksi kekerasan ini membuat korban bersimbah darah dan berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang ke lokasi dan melerai pertikaian. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah pamannya yang bernama IBI, masih di Desa Ulak Lebar. Warga berinisiatif untuk tidak menghakimi pelaku secara massa dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, Sekretaris Desa Ulak Lebar, Aan Oganda, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Supriyadi mendatangi rumah paman pelaku. Di bawah pengawasan petugas, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polsek Ulu Ogan kini telah menahan pelaku dan menyelidiki lebih lanjut motif sebenarnya dari peristiwa ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun. Aparat juga mendalami dugaan latar belakang cinta segitiga dalam kejadian tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, bahwa penyelesaian konflik secara emosional, apalagi dengan kekerasan, hanya akan menimbulkan kerugian dan luka mendalam—baik secara fisik maupun psikologis. Polsek Ulu Ogan mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri." Humas Polres OKU.

( F.L.H  )