Baturaja, https://www.detektif.88.my.id/ Polsek Sinar Peninjauan Polres Oku bersama Kepala Desa Marga Bhakti memediasi permasalahan warga terkait kasus Pencurian getah karet.
Sebelumnya Polsek sinar peninjauan mendapatkan laporan bahwa bertempat di Kantor Desa Marga Bhakti XI kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku telah diamankan oleh warga 1 orang di duga pelaku pencurian getah karet. Minggu (27/04/2025).
Mendapat informasi tersebut, Polsek Sinar Peninjauan diwakili Bhabinkamtibmasnya menuju lokasi Kantor Desa Marga Bhakti XI kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku.
Setelah Personel Bhabinkamtibmas tiba di Kantor Desa, dilokasi sudah ada yang mengaku korban atas nama Yohanes (45) Alamat Desa Marga Bakti Kec. Sinar peninjauan Kab. OKU bersama terduga Pelaku SW (43) Alamat Blok Kompas Desa Marga Bakti XI Kec. Sinar Peninjauan Kab. OKU.
Menurut keterangan korban bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira Pukul 03. 00 Wib, bertempat dilahan / kebun karet milik korban, blok U desa marga Bhakti unit XI, pelaku mengambil balem / getah karet di mangkok balam dengan menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke kebun pelaku, sekitar jam. 06.00 wib korban mendapati bahwa balem / getah karet korban telah hilang dan didapat informasi bahwa balam / getah karet korban telah dibawa oleh pelaku saat pagi tadi menggunakan sepeda motor karena dilokasi kebun korban memang ada bekas ban motor sehingga korban langsung ke kebun pelaku.
Setelah tiba dikebun pelaku, korban mendapati bahwa karet korban sudah dikebun pelaku yang dimasukkan ke dalam karung lebih kurang 30 kg, korban mencugai pelaku karena sering kekebun korban.
Getah karet / balam korban disembunyikan dikarung ditutup dengan daun daun kering dan korban bertanya ke pelaku, dan pelaku mengakui memang mengambil balam korban, selanjutnya korban bersama warga membawa pelaku ke kantor desa bersama barang bukti getah karet.
Sekira pukul 10.00 wib Bhabinkamtibmas desa Marga Bakti XI dan personil piket Polsek Sinar Peninjauan serta bhabinsa hadir ke kantor desa marga bakti XI bersama dengan Kepala desa Marga Bakti guna menengahi permasalahan pencurian getah karet tersebut, saat dilakukan musyawarah pelaku mengakui telah melakukan pencurian getah karet tersebut dan siap bertanggung jawab, dan dilakukan mediasi sehingga antara korban dengan pelaku bermufakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan dibuatkan surat perdamaian antara korban dan pelaku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Suherman, S.E., menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pencurian tersebut atas kemauan korban, yang mana korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dan alasan pelaku melakukan pencurian tersebut untuk membelikan anak pelaku Wifi Internet.
Usai dilakukan mediasi melalui Problem Solving, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh Personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Marga Bhakti. Ujar Kapolsek.
( Pani )