Terkait Jalan Baru Berumur Jagung klarifikasi kepala desa kasambirata.terkait pemberitaan yg tak Berimbang .

https://www.detektif.88.my.id/ Klarifikasi kepala desa kesambirata, terkait judul berita : realisasi tak sesuai anggaran jalan baru berumur jagung sudah hancur inspektorat Oku di minta turun gunung, sehubungan dengan hal pemberitaan rekan media paparan kades kesambirata memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut sangat tendisius, tanpa konfirmasi berimbang, kepada pihak pemerintahan desa, yang kami anggap sudah Melanggar undang undang pokok pasal 3 tentang kode etik jurnalistik setiap wartawan wajib konfirmasi terlebih dahulu dan berita harus bersifat berimbang yang di atur dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab atas pembangunan jalan tersebut dan di awasi oleh pihak Badan Permusawartan Desa BPD inspektorat serta akan kami mempertanggung jawabkan melalui SPJ yg di sampaikan kepada pihak pemerintahan, apabila ada temuan dari pihak inspektorat ya kami akan patuh serta akan mengembalikan kerugian negara atau memperbaiki jalan tersebut, dapat kami sampaikan juga inspektorat melakukan audit secara reguler,, saya sangat terganggu dengan pemberitaan tersebut, sbb mereka tersebut tidak konfirmasi lagi, dan saya juga akan melayangkan surat ke dewan pers terkait pemberitaan tersebut dalam waktu dekat,  

Alangkah baiknya sebagai profesi yang terhormat seperti wartawan, untuk melakukan konfirmasi dulu sebelum berita di terbitkan, atau membuat surat kepada kami,  mohon untuk konfirmasi dan di jadwalkan insyaallah kami aku memberikan waktu untuk memberikan penjelasaa terkait pekerjaan jalan tersebut, Dari judul berita tersebut beranggapan bahwa kami pemerintah desa ini melakukan korupsi, padahal itu hanya sebatas dugaan, belum bisa di buktikan secara hukum, kan ada tim audit seperti inspektorat, dan pihak PMD, Ungkap kepala desa saat di temui di rumahnya

(**)